Considerations To Know About wakaf al quran untuk orang meninggal
Considerations To Know About wakaf al quran untuk orang meninggal
Blog Article
Walau bagaimanapun, ramai yang masih tidak tahu bahawa kadangkala lokasi berkenaan tidak memerlukan wakaf itu.
detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan
Tentu itu menjadi kewajiban kita untuk memberikan wakaf Al-Qur’an agar mereka bisa belajar dan tidak buta dengan aksara Al-Qur’an.
Jumhur ulama mazhab Syafi’i mengistilahkan wakaf sebagai perilaku menahan harta yang diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah maupun mubah.
Ia mengutip sebuah Hadits Rasulullah Saw, “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh.”
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Wakaf Al-Quran merupakan salah satu amal jariyah dan akan menjadi sumber pahala. Hanya dengan wakaf Al-Quran dan diniatkan karena Allah, selama masih ada orang yang membacanya, maka setiap bacaan juga akan menjadi pahala yang terus mengalir bagi orang yang mewakafkan Al-Quran tersebut.
Selain itu, dengan berwakaf sebenarnya kita juga berusaha untuk mencari keberkatan dalam hidup. Yang penting adalah tujuan kita berwakaf dalam mencari website keredhaan Allah di samping keikhlasan kita untuk menyebarkan sedekah bagi manfaat diri dan orang lain.
Bertindak selaras dengan hukum dan mualamat syariah dan berjuang untuk merealisasikan matlamat Maqasid Syariah.
SEJUMLAH jamaah haji atau umrah ketika datang ke Tanah Suci biasanya mewakafkan mushaf atau kitab suci Alquran untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini dikarenakan agar mushaf yang mereka tinggalkan dapat dibaca oleh jamaah lain serta berharap mendapat tambahan pahala.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١
Program wakaf semacam itu memang sangat memudahkan setiap muslim yang ingin mengamalkan sedekah jariyah. Sebab, mereka dapat mendonasikan sebagian uang secara online untuk digunakan membeli Alquran sebagai benda wakaf. Jadi, tidak perlu harus bertatap muka dan membeli sendiri.
Wakaf adalah ibadah sunah yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena keistimewan dari amalan tersebut sebagaimana hadis riwayat Muslim berikut:
bahwa menghadiahkan pahala sedekah, pahala wakaf, dan pahala kebaikan jariyah lainnya bisa bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal. Karena itu, boleh menghadiahkan pahala wakaf dan lainnya untuk orang yang sudah meninggal.